Bill on worker protection ushers in a new era for labor law
Minister of Manpower Yassierli stated that the bill on worker protection is a key component of efforts to usher in a new era for labor law.
According to him, the bill not only strengthens workers’ rights but also extends protection to job seekers, interns, and apprentices, while anticipating future labor market trends.
LATEST NEWS: Employment Protection Bill Strengthens Worker Protections
The Minister of Manpower made this statement while presenting the government’s final position on the worker protection bill during the plenary session of the Indonesian House of Representatives in Jakarta on Tuesday, October 6, 2026, on behalf of the President of the Republic of Indonesia.
“This bill not only consolidates and harmonizes previously fragmented labor standards but also strengthens the foundation of worker protection to better address workplace dynamics. We hope this will mark the beginning of a new era in Indonesian labor law,” said Yassierli.
According to Yassierli, the drafting of the bill follows the Constitutional Court ruling No. 168/PUU-XXI/2023. In consultation with the Indonesian House of Representatives (DPR RI), the government aims to create a legal framework that provides certainty and strengthens the balance between worker protection and business sustainability.
One of the key enhancements in the legislative proposal is the protection of workers’ rights through guarantees of equal opportunities and equal treatment across all aspects of the employment relationship. The principle of non-discrimination is also integral to the recruitment process, wages, career development, and labor relations.
LATEST NEWS: Message from the Deputy Governor of North Sumatra to 188 newly appointed officials
“Employment protection must, first and foremost, ensure that everyone has a fair chance to work and develop. That is why the principles of equality, non-discrimination, and respect for workers’ dignity form a crucial part of the legal framework we are developing,” said Yassierli.
He explained that, in addition to reinforcing standards that are already a key part of labor law, this proposal introduces several new regulations.
These include strengthening professional competency certification through the National Professional Certification Agency (BNSP), integrating labor data and information between central and regional governments, regulating severance pay, and prohibiting the withholding of diplomas and personal documents during the recruitment and placement process.
Furthermore, the proposal extends protections for flexible forms of employment in response to the emergence of new types and patterns of work (the future of work).
Protections for female workers, people with disabilities, job seekers, interns, and apprentices are also being strengthened.
LATEST NEWS: The Indonesian National Armed Forces (TNI) and the People: Key Forces in Upholding the
“The labor market is constantly evolving. Labor law must therefore be able to adapt to these changes. We need regulations that offer protection, security, and fairness, while simultaneously allowing the business sector to grow and adapt,” the minister stated.
In his speech, Yassierli also expressed his appreciation for the leadership and members of the Indonesian House of Representatives (DPR RI)—particularly Commission IX and the working group on the labor protection bill—as well as all parties that contributed to the deliberations.
“This bill is the result of collaborative efforts. We hope that this new legal framework, once enacted, will serve as the foundation for increasingly fair, productive, and flexible labor relations capable of addressing future challenges in the labor market,” he concluded. ***rel
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan.
Menurutnya, RUU tersebut tidak hanya memperkuat hak-hak pekerja/buruh, tetapi juga memperluas pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta mengantisipasi perkembangan pola pekerjaan di masa depan.
Hal tersebut disampaikan Menaker saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Melalui pembahasan bersama DPR RI, Pemerintah berupaya menghadirkan kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat keseimbangan antara pelindungan pekerja/buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Salah satu penguatan utama dalam RUU tersebut adalah pelindungan hak pekerja/buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi pun menjadi bagian integral dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.
Ia menyampaikan, di luar penguatan norma yang selama ini menjadi bagian utama hukum ketenagakerjaan, RUU ini juga menghadirkan sejumlah pengaturan baru.
Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Selain itu, RUU ini juga memperluas ruang lingkup pelindungan bagi pekerjaan yang fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis dan pola pekerjaan baru di masa depan (future of work).
Tak hanya itu, pelindungan terhadap pekerja/buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan turut diperkuat.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujarnya.
Dalam pidatonya, Yassierli juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI dan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya. ***rel
《工人保护法案》开启劳动法新纪元
劳动部长亚西尔利表示,《工人保护法案》是开启劳动法新纪元的重要组成部分。
他指出,该法案不仅强化了工人的权利,还扩大了对求职者、实习生和学徒的保护,并着眼于未来的劳动力市场趋势。
亚西尔利部长于2026年10月6日星期二在雅加达举行的印尼国会全体会议上,代表印尼共和国总统提交了政府关于《工人保护法案》的最终建议,并发表了上述声明。
亚西尔利部长表示:“该法案不仅统一协调了此前分散的劳动标准,还加强了工人保护的基础,以更好地应对工作场所的动态变化。我们希望这将成为印尼劳动法新纪元的一部分。”据亚西尔利称,该法案的起草遵循了宪法法院第168/PUU-XXI/2023号裁决。政府与印尼国会(DPR RI)协商后,旨在建立一个法律框架,以提供确定性并加强员工保护与企业可持续发展之间的平衡。
该法案的关键强化措施之一是通过保障劳动者在劳动关系各个方面享有平等机会和平等待遇来保护劳动者的权利。非歧视原则也是招聘流程、工资、职业发展和劳动关系的重要组成部分。
“就业保护必须首先确保每个人都有公平的工作和发展机会。因此,平等、非歧视和尊重劳动者尊严的原则是我们正在制定的法律框架的重要组成部分,”亚西尔利表示。他解释说,除了强化劳动法中已有的重要标准外,该法案还引入了一系列新规则。
这其中包括:通过国家劳动者署(BNSP)加强劳动能力认证;整合中央和地方政府之间的劳动数据和信息;规范遣散费;以及禁止在招聘和安置过程中扣留学历证书和个人文件。
此外,该法案扩大了对灵活就业形式的保护,以应对未来工作类型和模式的出现(未来工作)。
对女性雇员、残疾人、求职者、实习生和学徒的保护也得到了加强。
“劳动力市场瞬息万变。因此,劳动法也必须能够适应这些变化。我们需要既能提供保护、确定性和公平性,又能同时促进企业发展和适应的法规,”部长表示。亚西尔利在讲话中也对印尼国会领导层和议员们表示感谢,特别是国会第九委员会和劳动保护法案工作组,以及所有参与审议的各方。
“这项法案是各方共同努力的成果。我们希望,一旦通过,这一新的法律框架将成为构建更加公平、高效和灵活的劳动关系的基础,从而能够应对未来劳动力市场面临的挑战。”他总结道。***rel








1 komentar