Ministry of Labor Begins Preparing Roadmap for Domestic Worker Regulation

Latest Cuan1 Dilihat

Ministry of Labor Begins Preparing Roadmap for Domestic Worker Regulation

 

The Ministry of Labor (Kemnaker) has initiated the preparation of a roadmap for the regulation of domestic workers (PRT) following the enactment of Law No. 2 of 2026 regarding the protection of domestic workers.

This roadmap aims to establish clearer regulations for domestic workers, particularly concerning competencies and protections within employment relationships.

LATEST NEWS: The KMG MERDEKA program makes it easier for civil servants and retirees to pay motor vehicle tax

Anwar Sanusi, Head of the Ministry of Labor’s Manpower Planning and Development Agency (Barenbang), stated that the introduction of these regulations fosters a shift in how domestic workers are perceived.

Through a clear legal framework, domestic workers are positioned as employees with rights and obligations within employment relationships, rather than simply being viewed as “helpers” or “assistants.”

“We are very grateful that domestic workers are no longer regarded merely as maids or assistants, but as domestic workers. This means that, as employees, they are entitled to the same rights as other workers,” Anwar said during an employment webinar titled “Domestic Workers in the Care Sector: Towards Protected and Dignified Work” on Tuesday, September 29, 2026.

According to Anwar, this status must be accompanied by clarity regarding competencies and working conditions. This is crucial because domestic workers are part of the care sector and play a role in supporting household livelihoods, yet the majority of their activities have historically taken place within the informal sector.

LATEST NEWS: North Sumatra SMEs Expand Markets via Trade Mission to East Java

Consequently, the Ministry of Labour recognizes the need to develop competency standards that align with the specific nature of domestic work in Indonesia. One useful reference point is the set of competency standards already used for placing Indonesian migrant workers in domestic roles abroad.

These standards can then be adapted to suit local conditions and requirements. This step is expected to establish measurable competencies and serve as a foundation for enhancing the quality of professional domestic services.

These efforts must also be aligned with the development of implementing regulations for Law Number 2 of 2026.

The government must ensure that the provisions within these regulations can be implemented through clear protection mechanisms and effective governance in practice.

LATEST NEWS: North Sumatra expands access to digital services—here’s how it works!

Therefore, developing a roadmap is crucial to provide clear direction for the phased development of the governance framework for domestic workers.

This framework is expected to serve as a reference for the government in creating a system that offers legal certainty while simultaneously fostering greater professionalism.

“Looking ahead, we need a clear roadmap so that domestic work can truly evolve into a recognized profession,” stated Anwar. ***rel

 

google translate

 

Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola Pekerja Rumah Tangga

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Peta jalan ini diarahkan untuk membangun tata kelola PRT yang lebih jelas, termasuk dari sisi kompetensi dan pelindungan dalam hubungan kerja.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kehadiran regulasi tersebut menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap PRT.

Melalui kerangka hukum yang jelas, PRT ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, bukan sekadar dipandang sebagai “pembantu” atau “asisten”.

“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” kata Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa, 29 September 2026.

Menurut Anwar, kedudukan tersebut perlu diikuti dengan kejelasan mengenai kompetensi dan tata kelola kerja. Hal ini penting karena PRT menjadi bagian dari ekonomi perawatan yang berperan dalam menunjang keberlangsungan rumah tangga, sementara sebagian besar aktivitasnya selama ini berlangsung di sektor informal.

Karena itu, Kemnaker melihat perlunya penyusunan standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia. Salah satu rujukan yang dapat digunakan ialah standar kompetensi bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri.

Rujukan tersebut selanjutnya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat membentuk kompetensi yang terukur sekaligus menjadi dasar bagi peningkatan kualitas layanan domestik secara profesional.

Upaya tersebut juga perlu diselaraskan dengan penyusunan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026.

Pemerintah perlu memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi dapat diterapkan melalui mekanisme pelindungan serta tata kelola yang jelas dan dapat dijalankan di lapangan.

Atas dasar itu, penyusunan peta jalan menjadi penting untuk memberikan arah yang jelas dalam membangun tata kelola PRT secara bertahap.

Kerangka tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengembangkan sistem yang memberikan kepastian hak sekaligus mendukung peningkatan profesionalitas.

“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” ujar Anwar. ***rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *