Medan Public Prosecutor’s Office oversees Medan City Council work program through cooperation agreement (PKS)
On Monday, August 31, 2026, the Medan District Public Prosecutor’s Office and the Secretariat of the Medan Regional House of Representatives (DPRD) signed a cooperation agreement (PKS) regarding civil and state administrative law matters (Datun) in Medan.
The agreement was signed by the Head of the Medan Public Prosecutor’s Office, Ridwan Sujana Angsar, and the Acting Secretary of the Medan City Council, Erisda Hutasoit. Also present were the Chairman of the Medan City Council, Wong Chun Sen, and the Third Deputy Chairman of the Medan City Council, Hadi Suhendra.
LATEST NEWS: GAMKI, strategic partner of the Government of North Sumatra in regional development
This collaboration aims to strengthen legal governance and foster preventive measures against potential legal issues arising during the execution of the Medan City Council Secretariat’s duties.
Medan Chief Public Prosecutor Ridwan Sujana Angsar stated that early communication and consultation are crucial to preventing legal problems during the implementation of government activities.
According to him, various government activities are interconnected through regulations. Therefore, a proper understanding and coordination are essential to ensure that every activity is carried out in compliance with legal provisions.
“Communication must be established from the very beginning. We should not wait until a problem has already arisen before addressing it,” he said.
Through this collaboration, the Datun (Civil and State Administrative Law) division of the Medan Public Prosecutor’s Office can provide assistance, advice, and legal services within its mandate.
Under certain circumstances, the Public Prosecutor’s Office may also represent the Medan administration in legal proceedings based on a power of attorney.
Ridwan hopes that the cooperation agreement will go beyond a mere signing ceremony. He encouraged further improvement in communication between the Civil and Administrative Law Division (Datun) of the Medan Public Prosecutor’s Office and the Secretariat of the Medan City Council (DPRD), particularly when discussing issues related to the implementation of regulations.
Meanwhile, Wong Chun Sen, Chairman of the Medan City Council, expressed the view that the collaboration would be beneficial for the execution of government duties.
LATEST NEWS: The new story of the Volkswagen Kombi: a transformation without losing its identity
He noted that the City Council Secretariat handles a complex set of tasks, ranging from supporting the drafting of regional regulations, budgeting, and oversight to managing administration, budgets, regional assets, the procurement of goods and services, and personnel matters.
Therefore, he believes that compliance with legal provisions must be a priority in every activity.
Wong also encouraged consultation and the early addressing of activities that might entail legal risks.
“With this cooperation agreement, it is expected that the Medan Public Prosecutor’s Office and the Medan City Council Secretariat will collaborate more effectively in handling and preventing legal issues, particularly in the areas of civil and administrative law,” he concluded.
LATEST NEWS: Rudi “Golden Boy” Visits Medan: Igniting the Local Combat Sports Spirit on the Road to the Baku Hantam Championship
The signing of the cooperation agreement concluded with an exchange of plaques between the Medan Public Prosecutor’s Office and the Medan City Council Secretariat, symbolizing the commencement of the partnership.
Meanwhile, Filman Ramadhan, Head of the Civil and State Administrative Law Division at the Medan Public Prosecutor’s Office, stated that this Cooperation Agreement (PKS) serves as a foundation for both parties to collaborate, coordinate, and create synergy in handling legal matters, particularly in the civil and administrative spheres.
“The scope of this cooperation encompasses legal assistance—in both judicial and non-judicial proceedings—and the provision of legal advice regarding legislation, as well as mediation, conciliation, and the facilitation of problem-solving. Furthermore, it includes legal counsel concerning civil and administrative matters,” he said.
According to him, the agreement is expected to be a crucial tool for enhancing legal certainty regarding every policy and action of the Medan Regional House of Representatives (DPRD). It will also strengthen the accountability of the regional legislative body. ***adh
Lewat PKS, Kejari Medan Kawal Program Kerja DPRD Medan
Kejaksaan Negeri Medan bersama Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Medan, Senin, 31 Agustus 2026.
PKS tersebut ditandatangani Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar, bersama Plt Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit. Kegiatan turut disaksikan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan Wakil Ketua III DPRD Kota Medan Hadi Suhendra.
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib hukum, sekaligus mendorong langkah antisipatif terhadap potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD Kota Medan.
Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar mengatakan komunikasi dan konsultasi sejak awal penting dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Menurutnya, berbagai aktivitas pemerintahan memiliki keterkaitan dengan regulasi sehingga diperlukan pemahaman dan koordinasi yang baik agar setiap kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
“Komunikasi harus dibangun sejak awal. Jangan sampai persoalan sudah terjadi baru kemudian dilakukan penanganan,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, Bidang Datun Kejari Medan dapat memberikan bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum sesuai kewenangannya. Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan juga dapat mewakili Pemerintah Kota Medan dalam proses peradilan berdasarkan surat kuasa.
Ridwan berharap PKS tersebut tidak sebatas seremoni penandatanganan. Ia mendorong komunikasi antara jajaran Datun Kejari Medan dengan Sekretariat DPRD Kota Medan terus ditingkatkan, khususnya dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan penerapan regulasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menilai kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ia menyebutkan, Sekretariat DPRD memiliki lingkup pekerjaan yang kompleks, mulai dari mendukung fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan hingga pengelolaan administrasi, anggaran, barang milik daerah, pengadaan barang dan jasa serta kepegawaian.
Karena itu, menurutnya, aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum perlu menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Wong juga mendorong agar kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum dapat dikonsultasikan dan dimitigasi sejak tahap awal.
“Dengan adanya PKS tersebut, Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan diharapkan memiliki pola koordinasi yang lebih efektif dalam menangani maupun mencegah persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” tutupnya.
Penandatanganan PKS ditutup dengan pertukaran plakat antara Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan sebagai simbol dimulainya kerja sama.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Medan, Filman Ramadhan menuturkan, PKS ini menjadi landasan bagi kedua pihak untuk dapat bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dalam penanganan masalah hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum terkait legislasi, hingga mediasi, konsiliasi, dan fasilitasi penyelesaian masalah. Selain itu, juga termasuk konsultasi hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara,” ujanya.
Menurutnya, PKS ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan langkah yang diambil DPRD Medan. Hal tersebut sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan legislatif di daerah. ***adh







