Madina Public Prosecutor’s Office Arrests Fugitive Convicted in Illegal Mining Case
The fugitive apprehension team (Tabur) from the North Sumatra Public Prosecutor’s Office intelligence division and the Mandailing Natal District Public Prosecutor’s Office has successfully arrested a wanted individual, Julita Hasby Nasution (also known as Kultom bin Hobby Nasution), in connection with a forestry offense—specifically, illegal mining within a forest area.
The arrest took place at the individual’s rented home on Jalan Sukapura in Suka Maju Village, Medan Johor District, Medan, North Sumatra Province, on Monday, September 14, 2026.
“During the arrest, the convict’s family put up resistance; however, he was ultimately taken into custody and transported to the North Sumatra Public Prosecutor’s Office for administrative processing,” said Rizaldi, Head of the Legal Information Division at the North Sumatra Public Prosecutor’s Office, speaking to reporters on Monday, September 14, 2026.
He explained that the successful arrest of the fugitive was the result of coordination and cooperation between the intelligence teams of the Mandailing Natal Public Prosecutor’s Office and the North Sumatra Public Prosecutor’s Office.
“The arrest of this fugitive demonstrates the Public Prosecutor’s Office’s commitment to ensuring that every legally binding court ruling is enforced. We continue to collaborate and search for fugitives, particularly to support law enforcement and provide legal certainty to the public,” he stated.
The convict had previously been placed on the wanted list for a forestry offense—specifically, mining in a forest area. The fugitive had used heavy machinery to excavate the Lolo River and subsequently sifted the excavated soil in search of gold. The excavation site was located within a Limited Production Forest (HPT) area, as stated in the court panel’s ruling.
LATEST NEWS: Road repairs in Pamah Semelir following landslide to begin in October
Pursuant to Supreme Court Ruling No. 1205K/Pid.Sus-LH/2025, the convicted individual was found legally and convincingly guilty of the offense of “intentionally conducting illegal operations in, utilizing, and/or occupying a forest area.”
“For these actions, the Supreme Court sentenced the individual to two years in prison and a fine of 10,000,000 rupiah,” he explained.
The fugitive had been under surveillance for some time, with his movements being monitored. Subsequently, coordination took place with the intelligence division of the North Sumatra High Prosecutor’s Office to pinpoint his location in Medan and effect an immediate arrest.
Following the arrest, the convicted individual was taken to the North Sumatra High Prosecutor’s Office for further legal proceedings to enforce the court’s ruling.
LATEST NEWS: The younger generation must seize AI opportunities in the workplace
Jufri Banjarnahor, Head of the Intelligence Division at the Madina District Prosecutor’s Office, added that his office would continue to collaborate with the North Sumatra High Prosecutor’s Office and relevant departments. This ensures that the administrative procedures and the execution of the sentence—handled by the General Crimes Division of the Mandailing Natal District Prosecutor’s Office—comply with the court’s ruling and applicable laws and regulations. ***adh
DPO Kejari Madina Ditangkap, Terpidana Perkara Tambang Ilegal
Tim Tangkap Buron (Tabur) Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil mengamankan seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana, atas nama Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, dalam perkara tindak pidana kehutanan secara tidak sah yaitu melakukan pertambangan di kawasan hutan.
Pengamanan terhadap terpidana Kultom ini saat terpidana berada di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurhan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin 14 September 2026.
“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi kepada wartawan, Senin 14 September 2026.
Disampaikan, keberhasilan pengamanan terhadap DPO tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, terpidana telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana kehutanan yaitu melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan, yaitu DPO ini melakukan penggalian di sungai Lolo menggunakan alat berat, yang kemudian tanah hasil galian didulang untuk mendapatkan emas yang mana lokasi terpidana melakukan penggalian tanah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT), demikian dalam pertimbangan Majelis hakim dalam putusanya
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”
“Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” paparnya.
Terhadap DPO, pihaknya sudah lama dilakukan pemantauan, dan telah mempelajari pergerakan daripada DPO, selanjutnya berkordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut, hingga mendeteksi keberadaan DPO di Medan dan langsung melakukan pengamanan.
Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan.
Kasi Intelijen Kejari Madina Jufri Banjarnahor menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta bidang terkait guna memastikan proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terhadap terpidana berjalan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***adh











