Editor’s note
- Government integrates permit processing for foreign workers (TKA)
- Foreign worker permits accessible via OSS
- Inter-ministerial synergy in public service development
- Foreign investors in Indonesia
Government integrates permit processing for foreign workers (TKA)
The government is strengthening its investment policy by integrating services related to the employment of foreign workers (TKA) across ministries and agencies, using the Online Single Submission (OSS) system as a central application point.
This integration aims to deliver effective public services and ensure that the employment of foreign workers aligns with the demand for personnel possessing specific competencies.
LATEST NEWS: Are securities firms banks or not?
This announcement was made by the Minister of Manpower, Yassierli, following the signing of a Joint Decree (SKB) regarding the integration of the TKA service system across ministries and agencies—centered on the OSS access point—in Jakarta on Wednesday, September 9, 2026.
Foreign worker permits accessible via OSS
Thanks to this integration, applications for foreign worker permits can be submitted through a single access point within the Ministry of Investment and Development’s OSS system. This system integrates the Ministry of Manpower’s SIAPKerja platform with the Ministry of Immigration and Justice’s “All Indonesia” system.
“This integration of foreign worker services is part of the government’s efforts to make things easier for the business community. The process needs to be simpler, faster, and more reliable. Integration should not merely add extra steps; rather, it must result in improved service delivery,” stated Yassierli.
Yassierli stated that foreign workers play a crucial role in the investment landscape by helping to meet the need for specific skills among Indonesian workers through technology and knowledge transfer, and by strengthening local workforce integration.
He commended the collaboration between the Ministry of Manpower, the Ministry of Investment and Downstream Investment/Investment Coordinating Board (BKPM), and the Ministry of Immigration and Justice in achieving this integration of services for foreign workers.
LATEST NEWS: Splashes and rain? The Galaxy A57 5G offers the solution with IP68 protection
Inter-ministerial synergy in public service development
According to him, synergy between ministries is a crucial element in developing effective public services that meet the needs of the business sector.
“Quality public service delivery requires collaboration. This integration demonstrates that ministries do not operate in isolation but work together to provide simpler, more integrated government services,” he said.
The Minister of Investment and Downstream Investment/Head of the Investment Coordinating Board (BKPM), Rosan P. Roeslani, stated that the synergy and collaboration among the three ministries represent a concrete implementation of the President’s directive to strengthen inter-ministerial and inter-agency cooperation.
“Collaboration must be swift, effective, and compliant with applicable regulations so that it has a positive impact on the economy, employment, and the general welfare,” he said.
LATEST NEWS: Bitcoin stalls at US$80.000, Is “smart money” starting to rotate?
Foreign Investors in Indonesia
Meanwhile, the Minister of Immigration and Correctional Affairs, Agus Andrianto, stated that cooperation between the Ministry of Immigration and Correctional Affairs, the Ministry of Manpower, and the Ministry of Investment and Downstream Investment/BKPM has essentially been in place for a long time, particularly regarding foreign workers and foreign investors entering Indonesia.
“This is a formalization of work we are already doing. Our collaboration has gone very well, and today we are formalizing it by signing a memorandum of understanding (MoU),” said Agus.
Agus added that the Ministry of Immigration and Correctional Affairs supports this integration. He hopes the data integration will provide certainty to foreign investors investing in Indonesia.
“This effort is being made to create a single database, ensuring we all have the assurance that processes can proceed smoothly—especially for investors who require certainty when investing in Indonesia,” he concluded. ***rel
google translate
Catatan Redaksi
- Pemerintah Integrasikan Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Perizinan TKA dapat Diakses Secara OSS
- Sinergi Lintas Kementerian Dalam Membangun Pelayanan Publik
- Investor Asing di Indonesia
Pemerintah Integrasikan Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas Kementerian/Lembaga melalui Online Single Submission (OSS) sebagai layanan satu pintu (single entry).
Integrasi ini bertujuan memberikan layanan publik yang efektif sekaligus memastikan penggunaan TKA sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas Kementerian/Lembaga berbasis layanan satu pintu melalui OSS, di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Perizinan TKA dapat Diakses Secara OSS
Melalui integrasi tersebut, perizinan TKA dapat diakses secara single entry pada OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Sistem ini mengintegrasikan SIAPKerja pada Kementerian Ketenagakerjaan dan All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.
Yassierli mengatakan, dalam dinamika investasi, TKA memiliki peran penting untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu bagi tenaga kerja Indonesia melalui alih teknologi dan alih keahlian, serta memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal.
Ia mengapresiasi kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan integrasi pelayanan TKA tersebut.
Sinergi Lintas Kementerian Dalam Membangun Pelayanan Publik
Menurutnya, sinergi lintas kementerian menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.
“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” ujarnya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, mengatakan sinergi dan kolaborasi tiga kementerian tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan Presiden untuk memperkuat kerja sama antarkementerian dan antarinstansi.
“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Investor Asing di Indonesia
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada dasarnya telah terjalin sejak lama, khususnya dalam pelayanan TKA dan investor asing yang masuk ke Indonesia.
“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” ujar Agus.
Agus menambahkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung integrasi tersebut. Ia berharap penyatuan data dapat memberikan kepastian bagi investor asing dalam menanamkan investasi di Indonesia.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya. ***rel






