Public Prosecution Service Submits Files on West Kalimantan Mining Sector Corruption to Central Jakarta Public Prosecutor’s Office
The investigation team from the Office of the Junior Attorney General for Special Crimes (Jampidsus) has handed over five suspects and evidence to the Central Jakarta Public Prosecutor’s Office in a corruption case involving the management of the mining business license (IUP) for PT QSS’s bauxite mine in West Kalimantan province for the 2017–2025 period.
The five suspects are Sudianto (also known as Aseng), the ultimate beneficial owner of PT QSS; Yudie Abunawa (YA), a commissioner at PT QSS; Ivan Ariyanto (IA), a licensing consultant for PT QSS and director of PT BMU; and Ayi Paryana (AP), director of PT QSS.
Also included is Hadi Sahal Fadly Daulay (HSFD), a mining analyst at the Directorate of Mineral and Coal Program Development within the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM).
“The handover of the suspect and the evidence took place after the public prosecutor declared the case file against SDT (alias Aseng) et al. to be complete, including evidence in the form of statements from 113 witnesses and 8 experts, as well as written and documentary evidence,” stated Anang Supriatna, Head of the Legal Information Center (Kapuspenkum) of the Public Prosecutor’s Office (Kejaksaan Agung), in a written statement on Thursday, September 17, 2026.
Previously, the Public Prosecutor’s Office had seized various assets, including nine tugboats, seven barges, a Lamborghini, a Fortuner VRZ, a Toyota Camry, 46 dump trucks, 10 excavators, two bulldozers, three Triton mining vehicles, four plots of land with buildings in Pontianak, and two undeveloped plots of land in Pontianak.
Following an inventory and the placement of seizure notices, the management of the seized assets was transferred to the Asset Recovery Bureau of the Indonesian Public Prosecutor’s Office.
The seizure and valuation of the assets were carried out to recover assets suspected of originating from criminal activities, with a preliminary value of 350 billion Indonesian rupiah.
This case originated in 2017, involving a lack of proper investigation and the use of incorrect data. The company did not conduct mining operations within the area covered by PT QSS’s mining business license (IUP) but continued to illegally sell bauxite sourced from outside the IUP area using PT QSS’s documentation. The bauxite sales took place between 2020 and 2024, utilizing export permits issued without proper verification and in collaboration with government officials.
Furthermore, PT QSS did not possess a smelter, which is a requirement for an export permit.
Based on the audit report regarding the calculation of state financial losses issued by the Indonesian Financial and Development Supervisory Agency (BPKP RI)—report number PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 dated September 11, 2026—it is alleged that the actions of Aseng and associated parties resulted in state financial losses amounting to IDR 4,093,489,527,715.86. ***adh
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Tambang di Kalbar ke Penuntutan Kejari Jakarta Pusat
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan bauksit PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kelima tersangka itu adalah Sudianto alias Aseng selaku pemilik manfaat atau beneficial owner PT QSS, Yudie Abunawa (YA) selaku Komisaris PT QSS, Ivan Ariyanto (IA) selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU dan Ayi Paryana (AP) selaku Direktur PT QSS.
Selain itu, Hadi Sahal Fadly Daulay (HSFD) selaku Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah Berkas Perkara atas nama SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta alat bukti surat/dokumen,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 September 2026.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah aset yaitu sembilan tug boat, tujuh kapal tongkang, Lamborghini, Fortuner VRZ, Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit Excavator, dua bulldozer, tiga unit kendaraan operasional pertambangan Triton, empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua bidang tanah kosong di Pontianak.
Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Penyitaan dan penilaian aset tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai sementara Rp350 miliar.
Kasus ini terjadi sejak tahun 2017 tanpa didahului due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar, tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada 2020 sampai 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya dan dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026, perbuatan Aseng dan pihak-pihak terkait tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86 (triliun). ***adh












