List of Issues Submitted for the Labor Protection Bill to the House of Representatives
The government submitted a list of issues (DIM) regarding the Labor Protection Bill to Commission IX of the Indonesian House of Representatives (DPR RI) during a Level I working meeting at the parliament building in Jakarta on Monday, September 14, 2026.
During the meeting, the government outlined its positions on various key issues within the Labor Protection Bill, including labor market planning, vocational training, employment placement services, industrial relations, occupational safety and health (K3), and labor inspection.
LATEST NEWS: 81,171 active job vacancies still available on Karirhub
The working meeting was attended by Minister of Manpower Yassierli, Minister of Industry Agus Gumiwang Kartasasmita, Minister of Micro, Small, and Medium Enterprises Maman Abdurrahman, Minister of Women’s Empowerment and Child Protection Arifatul Choiri Fauzi, Deputy Ministers of Manpower Afriansyah Noor and Veronica Tan, State Secretary Bambang Eko Suhariyanto, Minister of Justice Edward Omar Sharif Hiariej, and Deputy Minister of Home Affairs Akhmad Wiyagus.
Minister of Manpower Yassierli stated that the government welcomes the House of Representatives’ initiative to introduce the Labor Protection Bill. According to him, the bill aims to establish labor regulations that take into account the interests of workers and the business sector, as well as national and regional development needs.
“The employment development outlined in this bill aims to utilize the workforce optimally and humanely, ensure equal employment opportunities, provide a workforce that aligns with national and regional development needs, and protect and improve the well-being of workers and their families,” stated Yassierli.
LATEST NEWS: Employees must understand their rights and obligations before signing an employment contract
Regarding employment planning and training, the government holds the view that workforce development must be data-driven and systematically structured. Vocational training programs should also focus on enhancing competencies that meet the needs of the labor market and the business sector, guided by established competency standards and supported by funding for vocational training.
For employment placement services, the government emphasizes the importance of a process that is objective, transparent, fair, and non-discriminatory. This includes a focus on gender equality, the protection of people with disabilities and vulnerable groups, and support for communities in disadvantaged areas.
Regarding industrial relations, the government believes that labor relations should be built on a foundation of harmony and fairness. Occupational health and safety are also considered fundamental elements of labor protection. Furthermore, labor market supervision must be characterized by competence, independence, and effectiveness to ensure compliance with labor standards.
Yassierli stated that the government will participate in discussions on the labor protection bill with the Indonesian House of Representatives (DPR RI), taking into account the substantive aspects of labor issues and the various inputs provided during the deliberations. During the meeting, Commission IX of the DPR RI approved the establishment of a working group (Panja) to continue deliberations on the bill regarding labor protection. ***rel
Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diserahkan ke DPR
Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah menyampaikan pandangan terhadap sejumlah substansi utama dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, antara lain perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan ketenagakerjaan.
Rapat kerja tersebut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI dalam mengajukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, RUU tersebut diarahkan untuk membangun pengaturan ketenagakerjaan yang memperhatikan kepentingan tenaga kerja, dunia usaha, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” kata Yassierli.
Dalam aspek perencanaan dan pelatihan kerja, Pemerintah menilai pembangunan ketenagakerjaan perlu berbasis data dan disusun secara sistematis. Pelatihan kerja juga perlu diarahkan untuk meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha dengan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku serta didukung pendanaan pelatihan kerja.
Untuk penempatan tenaga kerja, Pemerintah menekankan pentingnya proses yang objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Hal ini mencakup perhatian terhadap kesetaraan gender, pelindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.
Sementara itu, dalam hubungan industrial, Pemerintah memandang hubungan kerja perlu dibangun secara harmonis dan berkeadilan. Keselamatan dan kesehatan kerja juga dipandang sebagai elemen fundamental dalam pelindungan ketenagakerjaan. Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan perlu didukung dengan kompetensi, independensi, dan efektivitas untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
Yassierli mengatakan Pemerintah akan mengikuti pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI dengan mempertimbangkan substansi ketenagakerjaan dan berbagai masukan yang disampaikan selama proses pembahasan.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. ***rel













1 komentar