KBJI 2026 to serve as a common reference for the labor market
Minister of Manpower Yassierli stated that the Indonesian Standard Classification of Occupations 2026 (KBJI) can serve as a common reference for managing national and regional labor markets. Additionally, the classification functions as an internationally compatible and comparable standard, as it was developed based on the International Standard Classification of Occupations (ISCO).
Yassierli indicated that KBJI 2026 is an update to KBJI 2014. Its development was supported by input from various ministries and technical institutions to ensure that the presented occupational classifications reflect developments in the Indonesian labor market.
LATEST NEWS: The Importance of Staff Competencies in Risk Management within the Micro-Banking Sector
“The KBJI is not a simple document; it contains comprehensive and detailed information on jobs, categorized and classified according to international standards. We already had an initial version from 2014. We subsequently sought input from technical ministries, revised the document, and ultimately made numerous changes. This resulted in KBJI 2026,” said Yassierli during the KBJI launch event organized by Statistics Indonesia (BPS) in Jakarta on Friday, September 18, 2026.
According to Yassierli, for the industrial sector, the KBJI can serve as a common language in recruitment processes and corporate organizational structures. Standardized classifications allow job-related information to be communicated more clearly between companies and between companies and job seekers.
The dynamic evolution of the workforce also necessitates updates to the KBJI to ensure it remains relevant to the labor market. Therefore, Yassierli believes that regular updates to the KBJI are necessary to reflect the needs and developments of the labor market.
“We have a responsibility to make the KBJI more responsive and adaptable, so that we do not have to wait ten years for a revision,” he said.
LATEST NEWS: Students must strike a balance between technical and communication skills
He also emphasized the importance of digitizing the KBJI, making information on job categories more easily accessible to the public and usable by various stakeholders.
Furthermore, Yassierli noted that the KBJI is closely linked to the availability of labor market information. Employment data generated through the National Labor Force Survey (Sakernas) uses job categories as a reference when presenting information about jobs.
“How can the KBJI be useful? Let’s look at the results of the Sakernas survey: which new job roles did not exist five years ago, and which roles are growing or evolving rapidly?” he said.
According to him, this information can serve as a basis for understanding changes in the job structure and the needs of the workforce. Information on jobs that are growing, evolving, or emerging as new roles can provide the government, the business sector, and educational institutions with input for responding to changing labor market needs.
“In this way, we can identify the skills required for these roles and then determine how skills development, competency enhancement, and certification can be adapted to changes in the labor market,” he explained. Meanwhile, Amalia Adininggar Widyasanti, head of the BPS (Statistics Indonesia), announced that the KBJI (Indonesian Occupational Classification System) 2026 has been established via BPS Regulation No. 7 of 2026. The regulation was adopted on September 8, 2026, and published on September 14, 2026.
Amalia stated that the KBJI 2026 was developed in collaboration with the Ministry of Manpower through an intensive consultation process to ensure that the resulting occupational classifications reflect developments in the Indonesian labor market and remain adaptable to labor market changes. ***rel
KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersama dalam penatakelolaan pasar kerja nasional dan daerah, sekaligus menjadi standar klasifikasi jabatan yang memiliki kesesuaian dan keterbandingan secara internasional karena disusun mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO).
Yassierli mengatakan KBJI 2026 merupakan pembaruan dari KBJI 2014. Penyusunannya didukung berbagai masukan dari kementerian dan lembaga teknis untuk memastikan klasifikasi jabatan yang disusun merepresentasikan perkembangan pasar kerja Indonesia.
“KBJI ini bukan dokumen yang simpel, tetapi berisikan informasi jabatan yang terpetakan dengan lengkap dan detail, serta terklasifikasi sesuai standar internasional. Kita sudah punya dokumen awal 2014. Kemudian kita minta masukan kementerian-kementerian teknis, kita olah kembali, dan akhirnya banyak perubahan dari dokumen 2014. Ini kemudian menjadi KBJI 2026,” ujar Yassierli dalam acara peluncuran KBJI yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Menurut Yassierli, bagi dunia industri, KBJI dapat menjadi bahasa bersama dalam proses rekrutmen dan penataan organisasi perusahaan. Dengan klasifikasi yang terstandar, informasi mengenai jabatan dapat dikomunikasikan secara lebih jelas antara perusahaan maupun antara perusahaan dan pencari kerja.
Perkembangan dunia kerja yang dinamis juga menuntut pembaruan KBJI agar tetap sesuai dengan kondisi pasar kerja. Karena itu, Yassierli menilai pembaruan KBJI perlu dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan jabatan.
“Kita punya PR bagaimana menjadikan KBJI ini semakin responsif, adaptif, tidak harus menunggu 10 tahun untuk dilakukan revisi,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi KBJI agar informasi mengenai klasifikasi jabatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah dan dimanfaatkan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan KBJI memiliki keterkaitan erat dengan penyediaan informasi pasar kerja. Data ketenagakerjaan yang dihasilkan melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) menggunakan klasifikasi jabatan sebagai salah satu rujukan dalam penyajian informasi mengenai pekerjaan.
“Bagaimana KBJI ini bisa memberikan manfaat, kita lihat hasil survei Sakernas, mana jabatan-jabatan baru yang tidak ada lima tahun yang lalu, mana yang tumbuh atau berkembang pesat,” ujarnya.
Menurutnya, informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk memahami perubahan struktur jabatan dan kebutuhan dunia kerja. Informasi mengenai jabatan yang tumbuh, berkembang, maupun muncul sebagai jabatan baru dapat menjadi masukan bagi pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan dalam merespons perubahan kebutuhan tenaga kerja.
“Dengan demikian, kita bisa melihat kebutuhan keterampilan dari jabatan-jabatan tersebut, kemudian bagaimana pengembangan keterampilan, peningkatan kompetensi, sampai dengan sertifikasi dapat menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBJI 2026 telah diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026.
Amalia mengatakan KBJI 2026 disusun bersama Kementerian Ketenagakerjaan melalui proses pembahasan yang intensif untuk memastikan klasifikasi jabatan yang dihasilkan dapat merepresentasikan perkembangan jabatan di Indonesia sekaligus mampu beradaptasi terhadap perubahan dunia kerja. ***rel










