Karawang Public Prosecutor’s Office Seizes Tens of Billions of Rupiah in Cash and Assets from PT BAS
The Public Prosecutor’s Office of Karawang District, West Java, has seized 42,545,705,060 rupiah in cash from PT BAS through investigators from the Special Crimes Division. Various bank accounts and other assets belonging to Bumi Arta Sedayu (PT BAS) were seized on Friday, September 4, 2026.
“This seizure took place after obtaining a court order. The action was carried out in accordance with the provisions of criminal procedural law and is part of a series of investigations into the ongoing corruption case,” stated Dedy Irwan Virantama, Head of the Karawang District Public Prosecutor’s Office, in a written statement on Friday, September 4, 2026.
LATEST NEWS: Attorney General ST Burhanuddin Issues 7 Daily Guidelines for All Public Prosecution Service Personnel
He explained that the seizure was carried out with the primary objectives of securing assets linked to the case; preventing the embezzlement, misuse, or loss of funds; supporting the evidentiary process; protecting and recovering state finances; and ensuring the availability of assets in accordance with ongoing legal proceedings.
“The funds will subsequently be deposited into the ‘Other Government Funds’ (RPL) account of the Karawang District Public Prosecutor’s Office to ensure the security, integrity, and accountability of fund management until the case is resolved in accordance with legal provisions and a legally binding court ruling,” he explained. In addition to seizing funds from bank accounts, detectives from the Special Crimes Unit also confiscated various assets, documents, and other evidence.
A total of 495 items of evidence were seized, broadly categorized into four groups: documents (including land and building permits), electronic evidence, funds in various bank accounts, and buildings.
Within the document category, detectives seized 115 building permits (HGB) for properties located in Bogor, Bogor Regency, Bekasi, Serang, and Karawang Regency.
LATEST NEWS: Telkomsel Introduces the GASING Method: Learning Math the Fun Way
Regarding buildings, investigators seized four properties belonging to PT BAS, acting under a decree issued by the Chief Judge of the Karawang District Court on July 3, 2026. These buildings served as marketing offices and as locations for the falsification of loan application documents.
The four buildings—one of which is a sales office for homes in the Kartika Residence project, located at Jl. Raya Klari No. 23-24, Kondangjaya, Klari District, East Karawang, West Java—have an estimated value of 1,000,000,000 Indonesian rupiah.
The seizure was based on their use as sales centers for the Kartika Residence and Citra Swarna Grande housing projects and as sites for falsifying loan applications submitted to the Karawang branch of Himbara Bank.
Furthermore, a commercial property serving as the marketing gallery for the Kartika Residence housing project—located in Jatimulya Hamlet, Klari Village, Klari District, Karawang Regency, and valued at approximately 1,000,000,000 rupiah (one billion rupiah)—was seized because it was used for marketing activities and the manipulation of data for mortgage applications at the Himbara Bank branch in Karawang.
LATEST NEWS: Telkomsel Introduces the GASING Method: Learning Math the Fun Way
Another commercial property used for marketing Kartika Residence—also located in Jatimulya Hamlet, Klari Village, Klari District, Karawang Regency, and valued at approximately 1,000,000,000 rupiah—was seized for the same reason: marketing activities and the manipulation of data for mortgage applications.
In addition, a commercial property belonging to the marketing gallery for the Citra Swarna Grande project—located in Pancawati Village, Klari District, Karawang Regency, and valued at 1,000,000,000 rupiah—was seized. The property was used for marketing activities and for preparing data manipulations for mortgage applications at the Himbara Bank branch in Karawang.
According to the preliminary report by the Audit Board of the Republic of Indonesia (BPK RI) regarding state financial losses, the provisional amount stands at 237,078,338,982.50 rupiah. This loss, involving 445 borrowers, resulted from PT BAS’s use of invalid mortgage application documents when applying for loans at the Himbara Bank branch in Karawang.
“The handling of this alleged corruption case confirms that we not only prosecute and name suspects but also seize money and assets to compensate for the state’s financial losses in this matter,” he emphasized. ***rel
Kejari Karawang Sita Uang Puluhan Miliar dan Aset Milik PT. BAS
Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penyitaan uang sebesar Rp.42.545.705.06 milik PT. Bumi Arta Sedayu (PT BAS) dari sejumlah rekening di beberapa perbankan dan sejumlah aset, Jumat, 4 September 2026.
“Penyitaan ini dilakukan setelah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan. Tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 September 2026.
Dia menuturkan, penyitaan dilakukan dengan tujuan utama mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara, mencegah pengalihan, penggunaan, atau penghilangan dana, mendukung pembuktian dalam proses penyidikan, menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta menjamin agar aset tetap tersedia sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Dana tersebut selanjutnya akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang, guna menjamin keamanan, keutuhan, dan akuntabilitas pengelolaan dana sampai dengan adanya penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Selain menyita uang yang terdapat di rekening bank, penyidik Pidsus juga menyita sejumlah aset, dokumen dan barang bukti lainnya.
Secara keseluruhan, terdapat 495 (empat ratus sembilan puluh lima) barang bukti yang telah disita, yang secara garis besar terdiri atas empat kategori, yaitu dokumen (termasuk sertifikat tanah dan bangunan), barang bukti elektronik, uang yang tersimpan pada sejumlah rekening bank, serta bangunan.
Pada kategori dokumen, penyidik antara lain mengamankan 115 surat berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang, dan Kabupaten Karawang.
Sementara pada kategori bangunan, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang tanggal 3 Juli 2026, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) unit bangunan milik PT BAS yang digunakan sebagai sarana pemasaran sekaligus tempat manipulasi dokumen permohonan kredit.
Keempat bangunan tersebut adalah satu unit bangunan ruko marketing gallery proyek Perumahan Kartika Residence yang beralamat di Jl. Raya Klari No. 23-24, Kondangjaya, Kecamatan Klari, Karawang Timur, Jawa Barat, dengan nilai berkisar Rp1.000.000.000, yang disita karena digunakan sebagai tempat penjualan unit rumah proyek Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande sekaligus tempat memanipulasi dokumen permohonan kredit yang diajukan kepada Bank Himbara KC Karawang.
Kemudian, satu unit bangunan ruko marketing gallery proyek Perumahan Kartika Residence yang beralamat di Dusun Jatimulya, Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan nilai berkisar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang disita karena digunakan untuk kegiatan marketing sekaligus persiapan manipulasi data dalam pembuatan permohonan pengajuan kredit KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.
Satu unit bangunan ruko kantor marketing Kartika Residence yang beralamat di Dusun Jatimulya, Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan nilai berkisar Rp1.000.000.000, dengan fungsi dan alasan penyitaan yang sama, yaitu digunakan untuk kegiatan marketing dan persiapan manipulasi data permohonan KPR.
Kemudian, satu unit bangunan ruko marketing gallery proyek Citra Swarna Grande yang beralamat di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan nilai berkisar Rp1.000.000.000, yang disita karena digunakan untuk kegiatan marketing dan persiapan manipulasi data permohonan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (Sementara) Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), diperoleh angka kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50, yang timbul dari 445 debitur akibat penggunaan dokumen permohonan KPR yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan kredit kepada Bank Himbara KC Karawang.
“Penanganan perkara dugaan korupsi ini menegaskan kita tidak sekedar memproses dan menetapkan tersangka, namun juga penyitaan uang dan aset, sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara atas perkaranya,” tegasnya. ***adh









