Editor’s note
- JAPER urges the Medan municipal government to draft a youth regulation
- The urgency of a youth regulation
- Young people must be involved in public policy
- A regional action plan for youth is needed
- The youth budget must be clearly defined
- The scope of youth development
JAPER urges the Medan municipal government to draft a youth regulation
The North Sumatra Civil Society Forum (FORMASSU), the Medan City Anti-Narcotics Institute (LAN), the State Budget Utilization Advocacy Institute (LAPAN), and LPKSI—all members of JAPER (Youth Regulation Advocacy Network)—urge the Medan municipal government and the Medan City Council (DPRD) to immediately draft a regional regulation (Perda) concerning youth.
This call reflects concern for the future of the young generation in Medan, who play a strategic role in regional development.
LATEST NEWS: UNPRI Graduation Ceremony: Adaptive Graduates in the AI Era
The urgency of a youth regulation
According to JAPER, youth development cannot be achieved through ceremonial activities, short-term training sessions, or programs scattered across various regional agencies.
There is a need for a comprehensive, measurable, and sustainable regional legal framework with guaranteed funding. This aligns with the mandate of Law Number 40 of 2009 concerning Youth, which positions youth affairs as an essential component of national development and assigns duties and responsibilities to local governments.
JAPER believes that the city of Medan could use Jakarta Provincial Regulation Number 2 of 2016 concerning Youth as a reference when drafting similar legislation.
This regulation explicitly states that youth development must be carried out in a planned, targeted, integrated, and sustainable manner and must be part of regional development. Above all, this ordinance provides young people with a strong foundation to become a moral force, a body for social oversight, and agents of change.
This principle is highly relevant in the context of the city of Medan. Young people should not be viewed merely as objects of development, but as active participants and strategic partners of the local government.
LATEST NEWS: GAMKI, strategic partner of the Government of North Sumatra in regional development
Young people must be involved in public policy
FORMASSU, LAN, LPKSI, and LAPAN emphasized provisions granting young people the right to participate in the planning, implementation, monitoring, evaluation, and strategic decision-making regarding youth programs.
Therefore, the drafting of Medan’s Youth Ordinance must be carried out in a participatory manner, involving youth organizations, university students, school students, communities, academics, civic leaders, the business sector, and other youth groups.
“Do not draft a Youth Ordinance without listening to the voices of young people. Young people must be involved from the drafting of the academic background paper through to the discussion of the draft ordinance itself,” stated the four institutions in a joint position.
A regional youth action plan must be established
FORMASSU, LAN, LPKSI, and LAPAN also advocated for Medan’s Youth Ordinance to be more than just a legal document. It must incorporate a regional youth action plan (RAD) featuring clear objectives, indicators, programs, and activities.
This model should establish a five-year youth development budget (RAD) and outline the direction, strategy, goals, targets, programs, and activities.
In this way, youth programs can be openly evaluated and will not be dependent on changes in leadership or annual policy shifts.
The youth budget must be clear
JAPER believes that funding certainty is a crucial issue that must be addressed through regional regulations. Regional Regulation No. 2 of 2016 of DKI Jakarta provides an example of how youth development can be supported through the regional budget (APBD), youth organizations, the business sector, the community, and other legitimate sources. It even includes provisions regarding the allocation of APBD funds to youth programs and activities.
Therefore, Medan City’s youth regulations must provide certainty regarding the planning, budgeting, implementation, monitoring, and accountability mechanisms for youth programs.
LATEST NEWS: The new story of the Volkswagen Kombi: a transformation without losing its identity
Scope of youth development
JAPER warns that Medan City’s youth policy must not become merely ceremonial in nature. Youth development must focus on concrete issues, including:
1. Prevention of drug use
2. Education and raising legal awareness
3. Development of youth entrepreneurship
4. Training and employment
5. Sports development
6. Arts and culture
7. Youth leadership and a pioneering spirit
8. Political and democratic education
9. Development of technology and the creative economy
10. Protection of young people against various destructive influences
11. Creation of facilities and spaces for youth creativity
12. Strengthening of youth organizations
13. Youth involvement in monitoring regional development
Demands from JAPER
Based on this, JAPER puts forward a number of demands:
1. A request to the Mayor of Medan and the Medan City Council (DPRD) to include the draft regional regulation on youth in the agenda for the enactment of Medan’s municipal ordinances.
2. A request to the Medan municipal government to immediately draft an academic framework for the regional regulation on youth, with extensive involvement from young people and youth organizations. 3. A request that the draft regional ordinance clearly regulate youth rights, the obligations of local government and youth organizations, empowerment, leadership, entrepreneurship, pioneering activities, youth facilities, partnerships, funding, youth data, and oversight.
LATEST NEWS: Rudi “Golden Boy” Visits Medan: Igniting the Local Combat Sports Spirit on the Road to the Baku Hantam Championship
4. A request that a Regional Action Plan for Youth in Medan City be drawn up as an instrument for implementing the regional ordinance.
5. A request for transparent, proportional, and accountable budget allocations for youth development.
6. A request that young people be given a genuine voice in the planning, implementation, monitoring, and evaluation of Medan City’s development.
JAPER’s Initiative: Oversight of the Regional Youth Ordinance
Ariffani (SH, MH), Chairperson of LAPAN (Institute for State Budget Advocacy), emphasized that efforts to establish the Medan City Regional Youth Ordinance will be closely monitored through collaboration with civil society and youth organizations.
“We, the members of the Youth Regional Regulation Advocacy Network (JAPER), will remain committed to—and strengthen our collaboration with—youth organizations and the Medan community. We aim to push for the immediate enactment of a regional youth ordinance in Medan, thereby making youth participation and engagement in the city increasingly effective,” stated Arif—as he is commonly known—in an email received on Monday, August 31, 2026.
Ariffani emphasized that JAPER would not only convey this demand to the Medan city administration and the Medan City Council (DPRD) but also stands ready to contribute to the content of the ordinance.
“Therefore, whether requested or not, we will draft an academic paper and a preliminary version of this regional youth ordinance to present to the Mayor of Medan and the City Council. This represents a concrete form of community participation aimed at fostering youth policies that genuinely support Medan’s younger generation,” explained the gray-haired advocate.
According to Ariffani, the Youth Ordinance is not merely an administrative requirement but a legal instrument ensuring that young people have a clear space to participate in regional development—including policy planning, implementation, monitoring, and evaluation.
“We do not want young people to be merely objects of activities or simply present at ceremonial events. Young people must be viewed as active participants in development—as a moral force, a source of social oversight, and agents of change. That is why the city of Medan needs regulations that provide space, protection, empowerment, and security for young people,” said Arif, who wears glasses.
LATEST NEWS: North Sumatra’s investment potential presented to Belgian ambassador
JAPER ready for collaboration
Meanwhile, JAPER Secretary-General Rafdinal added that JAPER would further foster collaboration among youth organizations, communities, students, civil society organizations, academics, and other segments of civil society to build a joint movement leading to the enactment of the Medan City Youth Ordinance.
“JAPER emphasizes that this agenda is open to all segments of society concerned about the future of the younger generation,” said Rafdinal. ***obs
Catatan Redaksi
- JAPER Desak Pemko Medan Bentuk Perda Kepemudaan
- Urgensi Perda Kepemudaan
- Pemuda harus Dilibatkan dalam Kebijakan Publik
- Harus Ada Rencana Aksi Daerah Kepemudaan
- Anggaran Kepemudaan harus Jelas
- Ruang Lingkup Pembangunan Kepemudaan
JAPER Desak Pemko Medan Bentuk Perda Kepemudaan
Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU), Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Medan, Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN), dan LPKSI yang tergabung dalam JAPER (Jaringan Advokasi Perda Kepemudaan) mendesak Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan untuk segera menginisiasi dan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan.
Desakan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda Kota Medan yang memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah.
Urgensi Perda Kepemudaan
Menurut JAPER, pembangunan kepemudaan tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial, pelatihan sesaat, maupun program yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
Diperlukan payung hukum daerah yang komprehensif, terukur, berkelanjutan, dan memiliki kepastian penganggaran. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang menempatkan pelayanan kepemudaan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional dan memberikan tugas serta tanggung jawab kepada pemerintah daerah.
JAPER menilai Kota Medan dapat menjadikan Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2016 tentang Kepemudaan sebagai referensi dalam menyusun regulasi serupa.
Perda tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembangunan kepemudaan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan serta menjadi bagian dari pembangunan daerah.
Yang terpenting, regulasi tersebut memberikan ruang yang kuat bagi pemuda untuk menjadi kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan.
Dalam konteks Kota Medan, prinsip tersebut sangat relevan. Pemuda tidak boleh hanya dipandang sebagai objek pembangunan, tetapi harus ditempatkan sebagai subjek sekaligus mitra strategis pemerintah daerah.
Pemuda harus Dilibatkan dalam Kebijakan Publik
FORMASSU, LAN, LPKSI dan LAPAN menyoroti ketentuan yang memberikan hak kepada pemuda untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.
Karena itu, penyusunan Perda Kepemudaan Kota Medan nantinya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, komunitas, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan kelompok pemuda lainnya.
“Jangan membuat Perda Kepemudaan tanpa mendengarkan suara pemuda. Pemuda harus dilibatkan sejak penyusunan naskah akademik sampai dengan pembahasan Raperda,” demikian sikap bersama keempat lembaga tersebut.
Harus Ada Rencana Aksi Daerah Kepemudaan
FORMASSU, LAN, LPKSI dan LAPAN juga mendorong agar Perda Kepemudaan Kota Medan nantinya tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Harus ada Rencana Aksi Daerah (RAD) Kepemudaan yang mempunyai target, indikator, program, dan kegiatan yang jelas.
Model ini harus mengatur adanya RAD pembangunan kepemudaan untuk jangka waktu lima tahun serta memuat arah dan strategi, sasaran dan target, serta program dan kegiatan.
Dengan demikian, program kepemudaan dapat dievaluasi secara terbuka dan tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan maupun kebijakan tahunan.
Anggaran Kepemudaan harus Jelas
JAPER juga menilai persoalan penting yang harus dijawab melalui Perda adalah kepastian pendanaan. Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2016 memberikan contoh bahwa pembangunan kepemudaan dapat didukung melalui APBD, organisasi kepemudaan, dunia usaha, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Bahkan terdapat ketentuan mengenai pengalokasian APBD untuk program dan kegiatan kepemudaan.
Karena itu, Perda Kepemudaan Kota Medan harus mampu memberikan kepastian mengenai mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban program kepemudaan.
Ruang Lingkup Pembangunan Kepemudaan
JAPER mengingatkan agar kebijakan kepemudaan Kota Medan tidak terjebak pada kegiatan seremonial. Pembangunan kepemudaan harus menyentuh persoalan nyata, antara lain:
1. Pencegahan penyalahgunaan narkotika
2. Pendidikan dan peningkatan kesadaran hukum
3. Pengembangan kewirausahaan pemuda
4. Pelatihan dan penciptaan lapangan kerja
5. Pengembangan olahraga
6. Seni dan kebudayaan
7. Kepemimpinan dan kepeloporan pemuda
8. Pendidikan politik dan demokrasi
9. Pengembangan teknologi dan ekonomi kreatif
10. Perlindungan pemuda dari berbagai pengaruh destruktif
11. Penyediaan fasilitas dan ruang kreativitas pemuda
12. Penguatan organisasi kepemudaan
13. Pelibatan pemuda dalam pengawasan pembangunan daerah
Tuntutan JAPER
Atas dasar tersebut, JAPER menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Meminta Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan memasukkan Raperda Kepemudaan ke dalam agenda pembentukan Perda Kota Medan.
2. Meminta Pemko Medan segera menyusun Naskah Akademik Raperda Kepemudaan dengan melibatkan pemuda dan organisasi kepemudaan secara luas.
3. Meminta agar Raperda tersebut mengatur secara jelas mengenai hak pemuda, kewajiban pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, pemberdayaan, kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, fasilitas kepemudaan, kemitraan, pendanaan, data kepemudaan, dan pengawasan.
4. Meminta adanya Rencana Aksi Daerah Kepemudaan Kota Medan sebagai instrumen pelaksanaan Perda.
5. Meminta adanya alokasi anggaran yang transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk pembangunan kepemudaan.
6. Meminta agar pemuda diberikan ruang yang nyata dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan Kota Medan.
Komitmen JAPER : Mengawal Perda Kepemudaan
Ketua Umum LAPAN (Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara), Ariffani, SH, MH menegaskan, desakan pembentukan Perda Kepemudaan Kota Medan akan dikawal secara serius melalui konsolidasi masyarakat sipil dan organisasi kepemudaan.
“Kami yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Perda Kepemudaan (JAPER) akan concern dan terus membangun konsolidasi dengan organisasi pemuda dan masyarakat Kota Medan untuk mendesak agar Peraturan Daerah Kepemudaan di Kota Medan segera dibentuk, agar partisipasi dan peran serta kepemudaan di Kota Medan ini semakin baik dan efektif,” sebut Arif, sapaan akrabnya dalam pesan elektronik yang diterima, Senin, 31 Agustus 2026.
Ariffani menegaskan, JAPER tidak hanya akan menyampaikan desakan kepada Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan, tetapi juga siap mengambil bagian dalam menyiapkan substansi regulasi tersebut.
“Untuk itu, diminta atau tidak diminta, kita akan menyiapkan draft akademik dan Ranperda Kepemudaan ini, yang akan kita serahkan kepada Wali Kota Medan dan DPRD Medan. Ini adalah bentuk konkret partisipasi masyarakat dalam mendorong lahirnya kebijakan kepemudaan yang benar-benar berpihak kepada generasi muda Kota Medan,” tegas pria berambut putih ini.
Menurut Ariffani, keberadaan Perda Kepemudaan bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi merupakan instrumen hukum untuk memastikan kepemudaan memiliki ruang partisipasi yang jelas dalam pembangunan daerah, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan.
“Kita tidak ingin pemuda hanya dijadikan objek kegiatan atau sekadar hadir dalam acara-acara seremonial. Pemuda harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Karena itu, Kota Medan membutuhkan regulasi yang memberikan ruang, perlindungan, pemberdayaan, dan kepastian bagi pemuda,” kata Arif yang mengenakan kacamata.
JAPER Siap Konsolidasi
Sementara itu, Sekretaris Jenderal JAPER, Rafdinal menambahkan, JAPER selanjutnya akan mendorong konsolidasi lintas organisasi kepemudaan, komunitas, mahasiswa, organisasi masyarakat, akademisi, dan elemen masyarakat sipil lainnya untuk membangun gerakan bersama menuju lahirnya Perda Kepemudaan Kota Medan.
“JAPER menegaskan bahwa agenda tersebut terbuka untuk seluruh elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap masa depan generasi muda,” kata Rafdinal. ***obs












