Attorney General ST Burhanuddin Issues 7 Daily Guidelines for All Public Prosecution Service Personnel

Latest Cuan1 Dilihat

Attorney General ST Burhanuddin Issues 7 Daily Guidelines for All Public Prosecution Service Personnel

The Attorney General of the Republic of Indonesia, ST Burhanuddin, has officially issued 7 (seven) daily guidelines addressed to all personnel of the Public Prosecution Service throughout Indonesia.

This directive takes effect on September 2, 2026, and serves as a moral and operational guide for every prosecutor in the performance of their daily duties.

LATEST NEWS: Agrarian reform must have a positive impact on the economy of the people of North Sumatra

The seven guidelines were formulated to strengthen the character, integrity, and professionalism of the Public Prosecution Service amidst the increasingly complex dynamics of law enforcement.

1. Prioritize divine values ​​in every action

Public Prosecution Service personnel are instructed to consistently apply divine values ​​in every task they perform and in their decision-making. This serves as a moral foundation ensuring that every legal action is based not only on written regulations but also on ethics and noble religious values.

2. Restore the honor and dignity of the Public Prosecution Service

The second directive emphasizes the importance of restoring the honor and dignity of the Public Prosecution Service as a law enforcement agency that delivers tangible benefits and justice to the public. The Attorney General reiterated that this institution must always stand on the side of truth and the public interest.

3. Support the Asta Cita program and the President’s priority programs

The Public Prosecution Service is also required to actively support the implementation of Asta Cita and ensure the success of various priority programs and presidential directives. All tasks and functions of the Public Prosecution Service must align with the government’s overarching vision of a just and prosperous Indonesia.

LATEST NEWS: Alternative Medan-Berastagi route expected to be completed by 2029

4. Work with conscience, professionalism, and fairness

In the performance of their duties, every prosecutor is required to act conscientiously and uphold truth and justice. Their professionalism must go beyond mere adherence to procedure; it must also reflect a sense of humanity and substantive justice.

5. Foster synergy and productive cooperation

The Attorney General has also instructed all staff to foster harmonious synergy and productive cooperation with ministries, government agencies, and all stakeholders. This approach aims to ensure solid coordination and fair law enforcement.

6. Strive for simplicity and set a good example

The sixth commandment emphasizes the importance of simplicity, both in the performance of duties and in daily social interactions. This attitude is viewed as a reflection of the integrity and exemplary conduct that every prosecutor should demonstrate to the public.

7. Increase sensitivity and responsiveness to change

Finally, all prosecutors are expected to be more sensitive to societal dynamics and rapid developments in the law. Responding to changing situations is essential to maintaining public trust in the Public Prosecution Service.

With the publication of these “7 Daily Commandments,” Attorney General ST Burhanuddin hopes that all prosecutors will serve at the forefront of law enforcement—being not only technically competent but also morally upright, principled, and dedicated to promoting social justice for all Indonesians. ***adh

 

google translate

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin Keluarkan 7 Perintah Harian Bagi Seluruh Insan Adhyaksa

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi mengeluarkan 7 (tujuh) Perintah Harian yang ditujukan kepada seluruh Insan Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia.

Ketetapan ini mulai berlaku sejak 2 September 2026 dan menjadi panduan moral serta operasional bagi setiap jaksa dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Ketujuh perintah tersebut dirumuskan sebagai bentuk penguatan karakter, integritas, dan profesionalisme institusi Kejaksaan di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.

1. Mengedepankan Nilai Ketuhanan dalam Setiap Tindakan

Para insan Adhyaksa diinstruksikan untuk senantiasa menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan. Hal ini menjadi landasan moral bahwa setiap langkah hukum tidak hanya berpijak pada aturan tertulis, tetapi juga pada etika dan nilai luhur keagamaan.

2. Mengembalikan Kehormatan dan Marwah Kejaksaan

Perintah kedua menegaskan pentingnya mengembalikan kehormatan serta marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat dan keadilan nyata bagi masyarakat. Jaksa Agung mengingatkan agar institusi ini senantiasa berada di sisi kebenaran dan kemaslahatan publik.

3. Mendukung Asta Cita dan Program Prioritas Presiden

Kejaksaan juga dituntut untuk aktif mendukung implementasi Asta Cita serta menyukseskan berbagai program prioritas dan direktif Presiden. Seluruh tugas dan fungsi Kejaksaan harus selaras dengan visi besar pemerintahan demi mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.

4. Bekerja dengan Hati Nurani, Profesional, dan Berkeadilan

Dalam pelaksanaan tugas, setiap jaksa diwajibkan menggunakan hati nurani serta menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Profesionalisme yang dijalankan bukan semata prosedural, tetapi juga harus mencerminkan rasa kemanusiaan dan keadilan substantif.

5. Bangun Sinergi dan Kolaborasi Produktif

Jaksa Agung juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk membangun sinergi yang harmonis serta kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga negara, dan seluruh pemangku kepentingan. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan koordinasi yang solid dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

6. Junjung Tinggi Kesederhanaan dan Keteladanan

Perintah keenam menekankan pentingnya sikap kesederhanaan dalam bertugas maupun bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari. Sikap ini dinilai sebagai cerminan integritas dan keteladanan yang harus ditunjukkan oleh setiap Insan Adhyaksa di hadapan masyarakat.

7. Tingkatkan Kepekaan dan Responsivitas terhadap Perubahan

Terakhir, seluruh jaksa diminta untuk meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat serta perkembangan hukum yang terus bergerak cepat. Tindakan yang sigap, cepat, dan tepat dalam menghadapi setiap perubahan situasi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Dengan dikeluarkannya 7 Perintah Harian ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar seluruh Insan Adhyaksa mampu menjadi garda terdepan penegakan hukum yang tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga bermoral, berintegritas, dan berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ***adh